Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Bank Indonesia (BI) dikabarkan akan menghapus data kredit macet di bawah Rp1 juta dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kebijakan ini, yang rencananya akan berlaku mulai tahun 2026, diprediksi akan memberikan dampak signifikan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang sebelumnya kesulitan mendapatkan akses kredit akibat catatan negatif di SLIK.
Keputusan untuk menghapus data kredit kecil ini muncul sebagai respons terhadap kekhawatiran bahwa catatan kredit yang relatif kecil dapat menjadi hambatan besar bagi sebagian masyarakat untuk mengakses layanan keuangan formal. Banyak debitur yang mungkin mengalami kesulitan pembayaran tunggal untuk jumlah kecil, namun hal tersebut tercatat dan menghalangi mereka untuk mendapatkan pinjaman yang lebih besar atau produk keuangan lainnya di masa depan.
Seorang bankir yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa penghapusan data kredit macet di bawah Rp1 juta ini berpotensi membuka pintu akses keuangan bagi lebih banyak orang. Menurutnya, selama ini banyak masyarakat yang terhalang untuk mendapatkan fasilitas kredit produktif atau konsumtif karena riwayat kredit yang buruk meski nominalnya kecil.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong inklusi keuangan. Dengan dihapuskannya catatan negatif tersebut, individu yang sebelumnya memiliki skor kredit buruk karena tunggakan kecil kini memiliki kesempatan untuk membangun kembali rekam jejak keuangan mereka. Hal ini penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi mikro dan pemberdayaan masyarakat.
Namun, dampak kebijakan ini juga perlu dicermati lebih lanjut. Ada potensi risiko bagi sektor perbankan, meskipun dinilai masih dalam batas toleransi. Bankir tersebut menambahkan bahwa meskipun data dihapus, sistem penilaian risiko kredit secara internal oleh bank tetap akan mempertimbangkan berbagai faktor lain, tidak hanya data SLIK.
Selain itu, kebijakan ini juga dapat memicu peningkatan partisipasi masyarakat dalam ekosistem keuangan formal. Dengan berkurangnya hambatan untuk mendapatkan kredit, masyarakat diharapkan lebih termotivasi untuk memanfaatkan produk dan layanan perbankan, yang pada gilirannya dapat mendorong literasi dan inklusi keuangan.
Menariknya, kebijakan serupa sudah diterapkan di beberapa negara lain sebagai upaya untuk meningkatkan inklusi keuangan. Pengalaman internasional menunjukkan bahwa langkah ini dapat membantu mengurangi kesenjangan akses kredit dan memberikan kesempatan kedua bagi individu yang sebelumnya dianggap berisiko tinggi oleh lembaga keuangan.
Ke depan, penting untuk terus memantau implementasi kebijakan ini dan dampaknya terhadap kualitas kredit perbankan serta tingkat inklusi keuangan di Indonesia. Kolaborasi antara regulator, lembaga keuangan, dan masyarakat akan menjadi kunci keberhasilan dalam memastikan kebijakan ini memberikan manfaat yang optimal bagi perekonomian nasional.
