Friday, 21 August 2026
BREAKING
Ekonomi

Tegas! Hashim Peringatkan Rusun Manggarai Tak Boleh Diborong, Berlaku Sistem Satu Orang Satu Unit

Oleh Ishak August 21, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Jakarta – Pihak pengelola Rumah Susun (Rusun) Manggarai mengeluarkan peringatan tegas terkait mekanisme penempatan warga baru. Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Hashim Djojohadikusumo, menyoroti pentingnya aturan ‘satu orang satu unit’ agar tidak terjadi praktik pemborongan unit oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Peringatan ini muncul seiring dengan rencana penataan dan pengisian unit-unit rusun yang baru saja direvitalisasi.

Hashim Djojohadikusumo menyampaikan kekhawatirannya bahwa unit-unit Rusun Manggarai yang baru direvitalisasi bisa saja diborong oleh pihak-pihak tertentu untuk tujuan komersial atau penempatan yang tidak sesuai peruntukannya. Hal ini akan merugikan warga yang seharusnya mendapatkan hak tempat tinggal yang layak.

“Saya minta betul-betul dijaga. Jangan sampai ada yang borong. Satu orang satu unit,” tegas Hashim dalam keterangan persnya, Selasa (30/1/2024). Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen untuk memastikan bahwa setiap unit rusun diperuntukkan bagi keluarga yang membutuhkan, bukan untuk spekulasi.

Revitalisasi Rusun Manggarai sendiri merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan kualitas hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Proyek ini diharapkan dapat memberikan solusi hunian yang lebih baik dan layak bagi warga, khususnya yang sebelumnya menghuni bangunan yang tidak layak huni.

Mekanisme ‘satu orang satu unit’ bertujuan untuk mencegah praktik monopoli atau penimbunan unit oleh segelintir orang. Dengan aturan ini, setiap keluarga atau individu yang memenuhi kriteria berhak mendapatkan satu unit hunian, sehingga distribusi menjadi lebih adil dan merata.

Pihak pengelola rusun diharapkan dapat menerapkan sistem seleksi dan verifikasi yang ketat untuk memastikan bahwa unit-unit tersebut benar-benar ditempati oleh warga yang berhak. Pengawasan yang berkelanjutan juga diperlukan untuk mengantisipasi dan menindak praktik-praktik penyimpangan.

Dampak dari pemborongan unit rusun dapat sangat merugikan. Selain memperpanjang daftar tunggu bagi warga yang membutuhkan, praktik ini juga dapat menciptakan pasar gelap sewa atau jual beli unit rusun, yang justru memberatkan masyarakat.

Oleh karena itu, peringatan dari Hashim Djojohadikusumo ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan pengelola rusun, untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses penempatan warga di Rusun Manggarai. Komitmen terhadap prinsip ‘satu orang satu unit’ harus ditegakkan demi kesejahteraan masyarakat.

Bagikan: Facebook X WhatsApp