Angka kepemilikan paspor di Indonesia tergolong rendah, hanya sekitar 7 persen dari total populasi. Data ini mengindikasikan potensi besar yang belum tergarap dalam hal mobilitas internasional warga negara Indonesia, sekaligus menyoroti tantangan dalam aksesibilitas dokumen perjalanan.
Berdasarkan keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Silmy Karim, pada pertengahan Juli 2024, jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang memegang paspor aktif tercatat sebanyak 17,5 juta orang. Angka ini merupakan sebagian kecil dari total penduduk Indonesia yang diperkirakan mencapai lebih dari 270 juta jiwa.
Silmy Karim menjelaskan bahwa angka 17,5 juta paspor aktif tersebut merupakan akumulasi penerbitan paspor selama beberapa tahun terakhir. Ia menambahkan bahwa target penerbitan paspor pada tahun 2024 ini diproyeksikan mencapai 3,5 juta buah. Angka ini mencerminkan upaya Ditjen Imigrasi untuk terus melayani kebutuhan masyarakat yang ingin melakukan perjalanan internasional.
Rendahnya angka kepemilikan paspor ini menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai faktor penyebabnya. Beberapa kemungkinan yang sering diangkat meliputi biaya pembuatan paspor yang dianggap masih cukup memberatkan sebagian lapisan masyarakat, serta minimnya kebutuhan atau kesempatan bagi sebagian besar warga untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, baik untuk keperluan wisata, pendidikan, maupun pekerjaan.
Meskipun demikian, data ini juga membuka peluang bagi industri pariwisata dan sektor terkait lainnya. Peningkatan kesadaran akan pentingnya paspor dan kemudahan aksesibilitas dalam pembuatannya dapat mendorong lebih banyak warga Indonesia untuk menjelajahi dunia. Hal ini juga berpotensi meningkatkan devisa negara melalui pengeluaran wisatawan domestik di luar negeri.
Di sisi lain, angka 7 persen ini juga menempatkan Indonesia pada posisi yang berbeda dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara. Negara-negara dengan tingkat mobilitas internasional yang lebih tinggi umumnya memiliki persentase kepemilikan paspor yang jauh lebih besar di antara populasinya.
Direktorat Jenderal Imigrasi sendiri terus berupaya melakukan inovasi untuk mempermudah proses pengajuan dan penerbitan paspor. Program percepatan layanan dan digitalisasi pendaftaran telah diluncurkan untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan bagi pemohon. Sosialisasi mengenai pentingnya paspor dan manfaatnya juga menjadi salah satu agenda untuk meningkatkan kesadaran publik.
Ke depannya, Kementerian Hukum dan HAM beserta Ditjen Imigrasi berencana untuk terus mengevaluasi dan mengembangkan kebijakan terkait penerbitan paspor. Fokus pada peningkatan aksesibilitas, efisiensi layanan, dan pemanfaatan teknologi diharapkan dapat mendorong lebih banyak warga Indonesia untuk memiliki dokumen perjalanan ini, sekaligus membuka pintu bagi pengalaman internasional yang lebih luas.
