Wednesday, 19 August 2026
BREAKING
Berita

Larang Rekrutmen ASN Baru, Kemendagri Prioritaskan Nasib PPPK Paruh Waktu

Oleh Ishak August 19, 2026 3 hours lalu 0 komentar

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk tidak melakukan rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru. Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk menjamin kepastian nasib para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang hingga kini masih belum jelas status kepegawaiannya.

Langkah ini diambil menyusul adanya kekhawatiran terkait potensi hilangnya hak dan kesejahteraan bagi ratusan ribu PPPK paruh waktu yang masa kerjanya berakhir pada Desember 2024. Mereka yang sebelumnya diangkat sebagai tenaga honorer kategori II (THK-2) dan tenaga non-ASN lainnya, kini menghadapi ketidakpastian setelah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) diberlakukan.

Dalam UU ASN yang baru, status kepegawaian di pemerintahan akan terbagi menjadi dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tidak ada lagi kategori tenaga honorer. Para PPPK paruh waktu yang ada saat ini diharapkan dapat diakomodasi dalam sistem kepegawaian yang baru, namun detail mekanismenya masih terus digodok.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, melalui surat edaran yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota, menekankan bahwa moratorium rekrutmen ASN baru ini bertujuan untuk memberikan ruang dan prioritas bagi penyelesaian status PPPK paruh waktu. Hal ini penting agar mereka tidak menjadi korban dari transisi regulasi kepegawaian.

Instruksi larangan rekrutmen ASN baru ini berlaku efektif segera dan akan terus dilaksanakan hingga ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Pemda diminta untuk fokus pada pendataan ulang dan penataan tenaga non-ASN, termasuk PPPK paruh waktu, agar penanganannya dapat dilakukan secara terintegrasi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, sebelumnya juga telah menyatakan bahwa pemerintah sedang berupaya mencari solusi terbaik bagi para PPPK paruh waktu. Pendataan yang akurat menjadi kunci utama agar penataan tenaga non-ASN dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

Dampak dari kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kelegaan bagi para PPPK paruh waktu yang sebelumnya diliputi kecemasan. Namun, tantangan terbesar tetap berada pada bagaimana pemerintah pusat dan daerah dapat secara konkret menyelesaikan persoalan status dan hak-hak mereka sesuai dengan amanat UU ASN yang baru.

Ke depannya, perhatian publik akan tertuju pada bagaimana proses penataan tenaga non-ASN, khususnya PPPK paruh waktu, akan dilaksanakan oleh Pemda di seluruh Indonesia. Kejelasan dan kepastian nasib mereka menjadi tolok ukur keberhasilan implementasi kebijakan kepegawaian yang baru ini.

Bagikan: Facebook X WhatsApp