Ratusan ribu pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia secara tegas menolak klasifikasi yang menyamakan mereka dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Penolakan ini dilatarbelakangi keinginan mereka untuk diakui sebagai pekerja yang memiliki hak dan perlindungan, bukan sekadar pelaku usaha mandiri. Isu ini mencuat kembali seiring dengan berbagai wacana regulasi yang berpotensi mengubah status dan kesejahteraan para mitra pengemudi.
Penolakan ini bukan tanpa alasan. Para pengemudi ojol berpendapat bahwa model bisnis yang dijalankan perusahaan aplikasi ojol menempatkan mereka dalam posisi subordinat. Mereka bekerja di bawah kendali, aturan, dan tarif yang ditetapkan oleh perusahaan, serta tunduk pada sistem penilaian performa yang dapat berujung pada suspensi atau pemutusan kemitraan. Kondisi ini dinilai sangat berbeda dengan definisi UMKM yang umumnya merujuk pada entitas bisnis yang lebih independen.
Asosiasi pengemudi ojol, seperti Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) dan Koalisi Nasional Ojol (KNO), menjadi garda terdepan dalam menyuarakan aspirasi ini. Mereka berulang kali melakukan audiensi dan demonstrasi untuk menyampaikan tuntutan agar pemerintah dan perusahaan aplikasi mengakui status pekerja bagi para pengemudi ojol. Tuntutan utama adalah adanya skema perlindungan sosial, jaminan keselamatan kerja, serta kepastian pendapatan yang layak.
Salah satu poin krusial yang diperjuangkan adalah pengakuan terhadap hubungan kerja antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Pengemudi ojol berargumen bahwa mereka tidak memiliki kebebasan untuk menentukan tarif, jam kerja, atau wilayah operasi secara mandiri. Semua diatur oleh algoritma dan kebijakan perusahaan, yang mencerminkan hubungan layaknya karyawan dengan perusahaan.
Ketua Presidium Garda, Igun Wicaksono, pernah menyatakan bahwa penyamaan dengan UMKM akan menghilangkan hak-hak dasar yang seharusnya dimiliki oleh seorang pekerja. “Kami ini bukan UMKM. Kami adalah pekerja yang bekerja di bawah perusahaan aplikasi. Kami punya jam kerja, kami punya target, kami punya potongan, dan kami punya ancaman suspend,” ujarnya dalam berbagai kesempatan.
Dampak dari pengakuan sebagai UMKM dikhawatirkan akan semakin memberatkan para pengemudi. Tanpa status pekerja yang jelas, mereka berpotensi kehilangan akses terhadap berbagai program perlindungan yang seharusnya diberikan oleh perusahaan, seperti asuransi kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan hak cuti. Selain itu, potensi penurunan tarif atau peningkatan biaya operasional tanpa kompensasi yang memadai juga menjadi kekhawatiran utama.
Konteks global pun menunjukkan tren pengakuan terhadap pekerja platform digital. Di beberapa negara, pengadilan telah mengeluarkan putusan yang mengklasifikasikan pengemudi ojol sebagai pekerja, bukan kontraktor independen. Hal ini membuka jalan bagi perbaikan kondisi kerja dan hak-hak mereka.
Perdebatan mengenai status pengemudi ojol ini terus bergulir dan menjadi perhatian serius bagi regulator. Upaya untuk menciptakan regulasi yang adil dan berpihak pada kesejahteraan para mitra pengemudi ojol, sambil tetap mempertimbangkan model bisnis perusahaan aplikasi, menjadi tantangan yang perlu segera diatasi demi keberlanjutan industri transportasi berbasis aplikasi.
