Monday, 10 August 2026
BREAKING
Berita

Api Lalap 125 Hektare Hutan Cemara Bromo Akibat Pembakaran Arang Ilegal

Oleh Ishak August 10, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Kebakaran hebat melanda kawasan hutan cemara di Gunung Bromo, Jawa Timur, menghanguskan sedikitnya 125 hektare lahan. Peristiwa tragis ini diduga kuat dipicu oleh aktivitas pembakaran arang ilegal yang dilakukan oleh warga, menimbulkan kerugian ekologis yang signifikan dan mengancam kelestarian salah satu destinasi wisata alam terpopuler di Indonesia.

Api mulai menjalar pada Sabtu (09/08/2026) sore dan dengan cepat membesar akibat kondisi cuaca kering dan angin kencang yang memperparah situasi. Petugas gabungan dari Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), TNI, Polri, serta relawan segera dikerahkan untuk memadamkan api, namun luasnya area yang terbakar dan medan yang sulit menjadi tantangan besar.

Kepala Balai Besar TNBTS, Agus Budi Santoso, dalam keterangannya kepada media, mengonfirmasi bahwa dugaan awal penyebab kebakaran adalah aktivitas pembakaran arang yang tidak terkendali. “Kami menduga kuat api berasal dari aktivitas ilegal warga yang membakar arang di dalam kawasan. Ini sangat disayangkan karena membahayakan ekosistem dan keselamatan pengunjung,” ujar Agus.

Luas area yang terdampak mencapai 125 hektare, meliputi kawasan sabana dan hutan cemara yang menjadi habitat berbagai jenis satwa. Kerusakan ini tidak hanya berdampak pada keindahan alam, tetapi juga pada keseimbangan ekosistem di kawasan tersebut. Data dari pihak berwenang menunjukkan bahwa sebagian besar area yang terbakar adalah vegetasi kering yang mudah tersulut api.

Proses pemadaman berlangsung selama berhari-hari. Tim pemadam menghadapi medan yang terjal dan akses yang terbatas, memaksa mereka menggunakan berbagai metode, termasuk pemadaman manual dengan gepyok dan bantuan water bombing dari udara jika diperlukan. Upaya pemadaman terus dilakukan hingga api benar-benar padam dan tidak ada titik api baru yang muncul.

Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku pembakaran ilegal tersebut. Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang konservasi sumber daya alam dan ekosistem, dengan ancaman sanksi pidana bagi pelakunya. Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Insiden ini kembali menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat akan bahaya kebakaran hutan, terutama di musim kemarau. Pengawasan yang lebih ketat di dalam kawasan taman nasional dan edukasi berkelanjutan kepada masyarakat sekitar mengenai pentingnya menjaga kelestarian alam menjadi kunci pencegahan di masa depan.

Pemerintah daerah dan pengelola TNBTS berkomitmen untuk melakukan rehabilitasi pasca-kebakaran. Namun, proses pemulihan ekosistem hutan cemara ini diperkirakan akan memakan waktu bertahun-tahun. Pengamatan intensif terhadap perkembangan vegetasi dan satwa di area terdampak akan terus dilakukan.

Bagikan: Facebook X WhatsApp