Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI akhirnya membuka tabir misteri di balik semburan lumpur yang terjadi di Desa Nglangitan, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Semburan yang terjadi sejak beberapa waktu lalu ini diduga kuat dipicu oleh aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal yang dilakukan warga.
Temuan awal Badan Geologi menunjukkan bahwa semburan lumpur tersebut bukanlah fenomena alam biasa seperti aktivitas gunung lumpur. Tim survei geologi yang diterjunkan ke lokasi mengidentifikasi adanya indikasi kuat bahwa aktivitas pengeboran sumur minyak yang dilakukan secara tidak resmi menjadi pemicu utama keluarnya material lumpur bercampur air ke permukaan.
Menurut keterangan yang dihimpun, semburan lumpur ini mulai terdeteksi pada awal Agustus 2026. Awalnya, semburan tersebut tidak terlalu besar, namun seiring berjalannya waktu, volume lumpur yang keluar semakin meningkat, menimbulkan kekhawatiran bagi warga sekitar.
Pihak Badan Geologi menjelaskan bahwa pengeboran sumur minyak yang dilakukan tanpa prosedur keselamatan yang tepat dapat mengganggu keseimbangan tekanan di dalam lapisan tanah. Hal ini berpotensi membuka jalur bagi fluida, termasuk air dan lumpur, untuk naik ke permukaan.
“Kami menduga kuat ini akibat adanya aktivitas pengeboran yang dilakukan oleh masyarakat. Pengeboran tanpa standar keamanan yang baik bisa memicu keluarnya lumpur,” ujar salah seorang perwakilan Badan Geologi dalam keterangan persnya.
Lebih lanjut, tim geologi juga melakukan analisis terhadap karakteristik lumpur yang disemburkan. Analisis ini meliputi sifat fisik dan kimia lumpur untuk mengidentifikasi sumbernya dan memastikan tidak ada kandungan berbahaya yang dapat mengancam kesehatan warga atau lingkungan.
Dampak dari semburan lumpur ini memang cukup mengkhawatirkan. Selain mengganggu aktivitas warga, semburan lumpur yang terus menerus juga berpotensi mencemari sumber air bersih di sekitar lokasi kejadian jika tidak segera ditangani.
Menyikapi kondisi ini, Badan Geologi bersama dengan instansi terkait lainnya seperti Pemerintah Daerah dan aparat keamanan, telah mengambil langkah-langkah untuk menghentikan aktivitas pengeboran ilegal tersebut. Upaya penanganan lebih lanjut juga sedang dikoordinasikan untuk memulihkan kondisi lingkungan di lokasi semburan.
Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas pengeboran sumur minyak secara mandiri tanpa izin dan pengetahuan yang memadai, demi mencegah terulangnya kejadian serupa yang dapat membahayakan keselamatan dan lingkungan.
