Badan Geologi (BGN) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan kewajiban baru bagi seluruh Stasiun Pemantauan Gunung Api (SPPG). Mulai sekarang, setiap SPPG wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk dapat terus beroperasi. Pemberian tenggat waktu hingga 10 Agustus 2026 menjadi batas akhir bagi SPPG untuk memenuhi persyaratan ini.
Keputusan tegas ini diambil menyusul temuan dan upaya pencegahan terhadap potensi keracunan gas-gas vulkanik berbahaya, khususnya Metana (CH4) atau yang dikenal dengan istilah MBG. Kepala Badan Geologi, Muhammad Wafid, menegaskan bahwa tanpa SLHS, operasional SPPG tidak akan diizinkan.
“SPPG yang tidak memiliki SLHS, izin operasionalnya akan dicabut dan fasilitas tersebut terancam ditutup permanen,” ujar Muhammad Wafid dalam keterangan tertulisnya. Ia menambahkan bahwa penerapan SLHS ini merupakan langkah strategis untuk memastikan standar keamanan dan kesehatan di lingkungan kerja SPPG, yang seringkali berlokasi di dekat aktivitas vulkanik.
Lebih lanjut, Muhammad Wafid menjelaskan bahwa proses sertifikasi SLHS ini mencakup penilaian terhadap berbagai aspek, mulai dari kebersihan lingkungan kerja, pengelolaan limbah, hingga ketersediaan fasilitas sanitasi yang memadai. Tujuannya adalah untuk meminimalkan risiko paparan gas berbahaya bagi personel yang bertugas dan masyarakat sekitar.
“Kami tidak ingin ada insiden keracunan yang disebabkan oleh gas-gas vulkanik di lingkungan kerja SPPG. Ini adalah bentuk perlindungan terhadap petugas kami dan juga masyarakat yang berada di sekitar gunung api,” tambahnya. Pemberian tenggat waktu yang cukup panjang diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi seluruh SPPG untuk melakukan perbaikan dan penyesuaian yang diperlukan agar memenuhi standar SLHS.
Badan Geologi akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi kewajiban ini. Bagi SPPG yang tidak mampu memenuhi standar SLHS hingga batas waktu yang ditentukan, sanksi pencabutan izin operasional secara permanen akan diberlakukan tanpa terkecuali. Langkah ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menjamin keselamatan dan kesehatan kerja di sektor geologi, khususnya yang berkaitan dengan pemantauan gunung api aktif.
