PT Pertamina (Persero) kembali melakukan penyesuaian harga untuk produk Liquefied Petroleum Gas (LPG) non-subsidi ukuran 5,5 kilogram (kg) dan 12 kg. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dinamika harga internasional serta untuk meningkatkan daya saing produk LPG Pertamina di pasar domestik.
Penurunan harga ini berlaku efektif mulai tanggal 19 Agustus 2026. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh pihak Pertamina, menegaskan komitmen perusahaan untuk terus beradaptasi dengan kondisi pasar dan memberikan pilihan yang lebih kompetitif bagi konsumen pengguna LPG non-subsidi.
Menurut informasi yang dihimpun, penurunan harga untuk LPG 5,5 kg mencapai sekitar Rp 1.000 per tabung, sementara untuk LPG 12 kg mengalami penurunan sebesar Rp 2.000 per tabung. Angka ini merupakan penyesuaian yang dilakukan di tingkat agen, yang kemudian akan diteruskan ke konsumen akhir.
VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, dalam keterangan resminya, menyatakan bahwa penyesuaian harga ini merupakan bagian dari strategi Pertamina dalam menjaga daya saing produk LPG non-subsidi. Selain itu, faktor perubahan harga minyak mentah dunia (ICP) dan nilai tukar rupiah juga menjadi pertimbangan utama dalam menetapkan harga jual.
Langkah penurunan harga ini diharapkan dapat memberikan angin segar bagi masyarakat yang menggunakan LPG non-subsidi, terutama bagi rumah tangga dan pelaku usaha kecil menengah. Dengan harga yang lebih terjangkau, beban pengeluaran konsumen diharapkan dapat berkurang.
Pertamina terus berupaya untuk menyediakan produk energi yang berkualitas dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Selain LPG non-subsidi, perusahaan juga tetap berkomitmen untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan LPG bersubsidi bagi masyarakat yang berhak.
Meskipun terjadi penurunan harga, Pertamina tetap mengimbau masyarakat untuk memastikan pembelian LPG dilakukan di lembaga penyalur resmi. Hal ini penting untuk menjamin kualitas produk dan keamanan penggunaan LPG, serta untuk mendukung program pemerintah dalam penyaluran LPG yang tepat sasaran.
Penyesuaian harga LPG non-subsidi ini merupakan praktik yang lazim dilakukan oleh Pertamina, mengingat harga produk tersebut sangat dipengaruhi oleh pergerakan harga komoditas global. Dengan adanya penurunan ini, diharapkan konsumsi LPG non-subsidi dapat tetap stabil dan bahkan meningkat seiring dengan daya beli masyarakat.
