Friday, 28 August 2026
BREAKING
Lifestyle

Modus Baru Penipuan: Turis Sewa Hotel Pakai Kartu Kredit Curian, Habiskan Rp85 Juta

Oleh Destian August 28, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Seorang turis asing dilaporkan telah melakukan penipuan dengan menggunakan kartu kredit curian untuk menginap di sebuah hotel mewah di Bali. Aksi penipuan ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp85 juta, yang mencakup biaya akomodasi dan berbagai fasilitas hotel lainnya.

Kejadian ini pertama kali terungkap ketika pihak hotel mendeteksi adanya transaksi mencurigakan terkait pembayaran menginap yang dilakukan oleh seorang turis pria berkebangsaan asing. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa kartu kredit yang digunakan ternyata dilaporkan hilang atau dicuri oleh pemilik sahnya.

Menurut keterangan dari pihak Kepolisian Resor (Polres) Badung, pelaku berhasil diamankan setelah pihak hotel melaporkan kejadian tersebut. Pelaku yang berinisial W.R.W. (43) ini diduga telah menyalahgunakan kartu kredit milik orang lain untuk menikmati layanan hotel tanpa niat membayar.

Dalam aksinya, W.R.W. dilaporkan memesan kamar hotel dan menikmati berbagai fasilitas seperti makanan, minuman, hingga layanan spa. Total pengeluaran yang tercatat menggunakan kartu kredit curian tersebut mencapai angka fantastis, yaitu Rp85.072.800.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Badung, Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Made Bayu, menjelaskan bahwa pelaku melakukan penipuan dengan modus operandi yang terbilang rapi. “Pelaku ini melakukan pemesanan dan pembayaran menggunakan kartu kredit yang ternyata dicuri. Nilai totalnya Rp85 juta lebih,” ujar AKP Bayu kepada wartawan, Jumat (27/8/2026).

Penangkapan pelaku dilakukan di hotel tempatnya menginap setelah pihak hotel melakukan konfirmasi dengan bank penerbit kartu kredit dan menemukan bahwa kartu tersebut telah dilaporkan dicuri. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Badung untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kartu kredit yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi ilegal, bukti pemesanan hotel, serta beberapa barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana penipuan dan pencurian.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan penipuan serupa yang mungkin beroperasi di wilayah Bali. Pelaku terancam hukuman pidana berdasarkan pasal penipuan dan pencurian yang berlaku.

Bagikan: Facebook X WhatsApp