Edukasi

Menurut Jumhur Ulama, Hukum Berkurban Itu Apa?

Okky Aprilia

Halo selamat datang di “rsubidadari.co.id”.

Ketentuan hukum berqurban dalam Islam menjadi salah satu topik penting menjelang Hari Raya Idul Adha yang diperingati sebagai bentuk pengorbanan Nabi Ibrahim AS. Menurut jumhur ulama, hukum berqurban bagi umat Islam yang mampu secara finansial adalah:

Pendahuluan

Idul Adha, sebuah perayaan yang identik dengan hewan kurban, merupakan momentum penting bagi umat Islam untuk meneladani kisah pengorbanan Nabi Ibrahim AS. Perintah berkurban ini tertuang dalam surah Al-Kautsar ayat 1-2, yang mewajibkan umat Islam yang mampu secara finansial untuk berkurban pada hari raya ini.

Namun, mengacu pada pandangan para ulama, pengertian “mampu” secara finansial tersebut perlu dijabarkan lebih lanjut untuk memastikan apakah seorang Muslim diwajibkan menjalankan ibadah ini atau tidak.

Dalam konteks ini, terdapat beberapa perspektif dari para ulama terkemuka yang menjelaskan kriteria dan hukum berkurban bagi umat Islam. Salah satu pandangan yang paling banyak dianut adalah pendapat jumhur ulama, yang akan dibahas secara mendalam pada artikel ini.

Istilah “jumhur ulama” merujuk pada mayoritas ulama atau cendekiawan agama yang sepakat terhadap suatu pandangan hukum tertentu. Dalam hal hukum berkurban, jumhur ulama berpendapat bahwa hukum berqurban bagi umat Islam yang mampu secara finansial adalah:

Hukum Berqurban Menurut Jumhur Ulama

Menurut jumhur ulama, hukum berqurban bagi umat Islam yang mampu secara finansial adalah:

Sunnah Muakkad, artinya sangat dianjurkan dan mendapat pahala besar jika dilaksanakan.

Namun, perlu dicatat bahwa hukum berqurban ini hanya berlaku bagi mereka yang memenuhi syarat atau kriteria tertentu, yang akan dijelaskan lebih lanjut pada subjudul berikutnya.

Syarat Berkurban

Menurut jumhur ulama, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh umat Islam agar diwajibkan berkurban, yaitu:

  • Islam: Beragama Islam adalah syarat utama untuk diwajibkan berkurban.
  • Aqil Baligh: Berakal sehat dan telah mencapai usia dewasa, yang biasanya ditandai dengan mimpi basah atau haid pada wanita.
  • Merdeka: Tidak dalam keadaan terikat perbudakan atau ikatan lain yang membatasi kebebasannya.
  • Mampu: Memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk membeli hewan kurban dan memenuhi kebutuhan hidup lainnya.
Baca Juga :  Menurut Plato, Seni Adalah Tiruan dari Tiruan

Kategori kemampuan finansial inilah yang menjadi fokus utama pembahasan jumhur ulama tentang hukum berkurban. Menurut pendapat mereka, seseorang dikatakan mampu jika memiliki harta yang melebihi kebutuhan pokoknya dan keluarganya.

Harta yang dimaksud bukan hanya berupa uang tunai, tetapi juga meliputi aset berharga lainnya, seperti emas, perak, kendaraan, atau tanah, yang nilainya setara atau lebih besar dari harga hewan kurban.

Kategori Orang yang Wajib Berkurban

Berdasarkan syarat-syarat tersebut, jumhur ulama membagi kategori orang yang wajib berkurban menjadi dua, yaitu:

  • Wajib ‘Ain: Kewajiban berkurban yang bersifat individu, yang artinya setiap orang yang memenuhi syarat diwajibkan untuk berkurban satu ekor hewan.
  • Wajib Kifayah: Kewajiban berkurban yang bersifat kolektif, yang artinya jika sebagian anggota masyarakat sudah melaksanakannya, maka kewajiban tersebut gugur bagi yang lainnya.

Kelebihan Hukum Berkurban

Berqurban merupakan ibadah yang memiliki banyak keutamaan dan manfaat, baik di dunia maupun di akhirat. Berikut adalah beberapa kelebihan hukum berqurban menurut jumhur ulama:

  • Mendapatkan pahala besar: Berkurban dapat menghapus dosa-dosa pelakunya dan meningkatkan derajatnya di sisi Allah SWT.
  • Meneladani Nabi Ibrahim AS: Berkurban merupakan bentuk pengorbanan dan ketaatan kepada Allah SWT, sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Nabi Ibrahim AS.
  • Mempererat tali persaudaraan: Pembagian daging kurban kepada fakir miskin dan kerabat dapat mempererat tali persaudaraan dan solidaritas sosial antar sesama Muslim.
  • Menjaga kesehatan: Hewan kurban umumnya berasal dari hewan yang sehat dan layak konsumsi, sehingga dapat memberikan manfaat kesehatan bagi yang mengonsumsinya.
  • Menunjukkan rasa syukur: Berkurban merupakan salah satu cara untuk menunjukkan rasa syukur kepada Allah SWT atas segala nikmat yang telah diberikan-Nya.

Kekurangan Hukum Berkurban

Meskipun berqurban memiliki banyak keutamaan, namun terdapat pula beberapa kekurangan yang perlu diperhatikan:

  • Biaya yang mahal: Hewan kurban umumnya memiliki harga yang mahal, sehingga dapat menjadi beban bagi sebagian orang yang kurang mampu.
  • Pemborosan: Dalam beberapa kasus, pembagian daging kurban dapat menimbulkan pemborosan jika tidak dikelola dengan baik.
  • Persaingan tidak sehat: Adanya tuntutan sosial untuk berkurban dapat memicu persaingan tidak sehat antar individu atau kelompok.
  • Potensi penyiksaan hewan: Proses penyembelihan hewan kurban harus dilakukan sesuai syariat Islam untuk menghindari penyiksaan terhadap hewan.
  • Dampak lingkungan: Pemotongan hewan kurban dalam jumlah besar dapat menimbulkan limbah dan polusi lingkungan jika tidak dikelola dengan baik.
Baca Juga :  Kutek Halal untuk Sholat: Panduan Lengkap Berbasis Syariat

Tabel Ringkasan Hukum Berkurban Menurut Jumhur Ulama

| Aspek | Detail |
|—|—|
| Hukum | Sunnah Muakkad |
| Syarat | Islam, aqil baligh, merdeka, mampu |
| Kategori | Wajib ‘Ain, Wajib Kifayah |
| Keutamaan | Menghapus dosa, meneladani Nabi Ibrahim, mempererat persaudaraan, menjaga kesehatan, menunjukkan rasa syukur |
| Kekurangan | Biaya mahal, potensi pemborosan, persaingan tidak sehat, potensi penyiksaan hewan, dampak lingkungan |

FAQ

1. Siapa yang wajib berkurban menurut jumhur ulama?

Orang yang memenuhi syarat Islam, aqil baligh, merdeka, dan mampu secara finansial.

2. Apa saja syarat kemampuan finansial untuk berkurban?

Memiliki harta yang melebihi kebutuhan pokok dan keluarganya, termasuk aset berharga seperti emas, perak, kendaraan, atau tanah.

3. Berapa jumlah hewan kurban yang wajib dikurbankan?

Satu ekor hewan untuk setiap individu yang wajib ‘Ain.

4. Kapan waktu pelaksanaan kurban?

Hari Raya Idul Adha dan tiga hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

5. Bagaimana cara membagi daging kurban?

Diutamakan untuk dibagikan kepada fakir miskin, kerabat, dan tetangga, dengan proporsi sepertiga untuk masing-masing.

6. Apakah hukum berkurban pada hari tasyrik?

Sunnah, tetapi lebih utama berkurban pada hari pertama Idul Adha.

7. Bagaimana cara memilih hewan kurban yang baik?

Sehat, cukup umur, tidak cacat, dan memenuhi syarat syariat Islam.

8. Apakah diperbolehkan menjual bagian daging kurban?

Tidak diperbolehkan, kecuali dengan alasan yang sangat mendesak.

9. Apakah hukum berkurban tanpa niat?

Sah, tetapi tidak mendapatkan pahala sunnah.

10. Apakah wanita wajib berkurban?

Ya, jika memenuhi syarat, sama seperti laki-laki.

11. Apakah hukum berkurban dengan hewan milik orang lain?

Sah, tetapi harus dengan izin dari pemiliknya.

12. Apakah diperbolehkan berkurban untuk orang yang sudah meninggal?

Baca Juga :  Penyebab Sering Menguap Menurut Islam: Panduan Komprehensif

Tidak diperbolehkan, karena yang mendapatkan pahala ibadah adalah orang yang berkurban.

13. Apakah hukum berkurban dengan hewan yang disembelih oleh orang non-Muslim?

Tidak sah, karena syarat hewan kurban adalah disembelih oleh orang Muslim.

Kesimpulan

Berdasarkan pandangan jumhur ulama, hukum berkurban bagi umat Islam yang mampu secara finansial adalah sunnah muakkad, artinya sangat dianjurkan dan mendapat pahala besar jika dilaksanakan. Syarat untuk wajib berkurban meliputi Islam, aqil baligh,

Baca Juga