Thursday, 3 September 2026
BREAKING
Berita

Kementerian ESDM Finalisasi Aturan Teknis Perdagangan Karbon Sektor Energi

Oleh Ishak September 3, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) tengah menyelesaikan penyusunan peraturan turunan mengenai perdagangan karbon di sektor energi. Aturan teknis ini diharapkan dapat memperjelas mekanisme, persyaratan, dan sanksi bagi pelaku usaha energi dalam upaya mencapai target pengurangan emisi.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Indonesia dalam Perjanjian Paris untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29% dengan upaya sendiri pada tahun 2030, atau hingga 41% dengan bantuan internasional. Sektor energi, sebagai salah satu kontributor emisi terbesar, menjadi fokus utama dalam implementasi kebijakan perdagangan karbon.

Direktur Jenderal EBTKE, Eni Maulani Saragih, dalam beberapa kesempatan telah menyampaikan bahwa substansi rancangan peraturan teknis ini mencakup berbagai aspek krusial. Mulai dari metodologi penghitungan emisi, skema pelaporan, verifikasi, hingga kriteria partisipasi bagi badan usaha di sektor energi.

Perdagangan karbon di sektor energi ini direncanakan akan berjalan melalui sistem cap and trade. Dalam skema ini, pemerintah akan menetapkan batas atas (cap) emisi karbon yang diizinkan bagi setiap unit usaha. Jika suatu badan usaha berhasil mengurangi emisinya di bawah batas yang ditetapkan, mereka dapat menjual kelebihan kuota emisinya kepada badan usaha lain yang melampaui batas tersebut.

Selain itu, pemerintah juga sedang menggodok mekanisme karbon kredit yang dapat dihasilkan dari proyek-proyek pengurangan emisi di sektor energi. Kredit karbon ini nantinya dapat diperdagangkan di pasar karbon domestik maupun internasional, memberikan insentif ekonomi bagi perusahaan untuk berinvestasi dalam teknologi bersih dan praktik ramah lingkungan.

Penyusunan aturan teknis ini melibatkan dialog intensif dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri energi, lembaga penelitian, dan organisasi masyarakat sipil. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan adil, efektif, dan dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan.

Target pemerintah adalah agar peraturan ini dapat segera diterbitkan dan diimplementasikan dalam waktu dekat. Dengan adanya kerangka hukum yang jelas, diharapkan dapat mendorong percepatan transisi energi dan pencapaian target iklim nasional, serta menarik investasi hijau di Indonesia.

Keberhasilan implementasi perdagangan karbon di sektor energi ini akan sangat bergantung pada transparansi sistem, akurasi data emisi, serta pengawasan yang ketat dari pemerintah. Perkembangan selanjutnya terkait detail teknis dan jadwal peluncuran peraturan ini akan terus menjadi perhatian publik.

Bagikan: Facebook X WhatsApp