Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan bahwa penghapusan konten yang diduga berkaitan dengan istilah “pejompongan” di berbagai platform digital bukanlah atas instruksi langsung dari pemerintah. Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, menyatakan bahwa kebijakan penghapusan konten tersebut merupakan inisiatif dari masing-masing platform digital yang beroperasi di Indonesia, sebagai bagian dari upaya mereka untuk menjaga ekosistem digital yang sehat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap maraknya diskusi publik dan spekulasi mengenai alasan di balik hilangnya sejumlah konten, terutama yang dianggap mengandung unsur negatif atau melanggar norma, yang kemudian diasosiasikan dengan istilah “pejompongan”. Istilah ini sendiri belakangan ramai dibicarakan di media sosial, memicu rasa ingin tahu sekaligus kekhawatiran akan adanya sensor atau pembatasan kebebasan berekspresi.
Dedy Permadi menjelaskan bahwa platform digital memiliki pedoman komunitas (community guidelines) dan kebijakan konten tersendiri yang harus dipatuhi oleh pengguna. Ketika ada konten yang terdeteksi melanggar pedoman tersebut, baik melalui laporan pengguna maupun sistem otomatis, platform berhak untuk melakukan moderasi, termasuk menghapusnya. Hal ini sejalan dengan kewajiban platform untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di negara tempat mereka beroperasi, termasuk Indonesia.
Lebih lanjut, Kominfo menekankan bahwa pihaknya terus berupaya menciptakan ruang digital yang aman dan produktif bagi masyarakat. Upaya ini mencakup edukasi literasi digital, penegakan hukum terhadap konten ilegal seperti hoaks, ujaran kebencian, serta konten pornografi, dan juga mendorong platform untuk lebih proaktif dalam melakukan moderasi konten.
Meskipun demikian, Kominfo tetap membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan, termasuk platform digital dan masyarakat, terkait isu-isu moderasi konten. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil dapat berjalan efektif tanpa mengorbankan hak berekspresi yang dilindungi undang-undang.
Munculnya istilah “pejompongan” dan spekulasi seputar penghapusan konten ini juga menjadi pengingat pentingnya literasi digital bagi seluruh pengguna internet. Memahami batasan-batasan dalam berekspresi dan bagaimana berinteraksi secara bertanggung jawab di ruang digital adalah kunci untuk menghindari pelanggaran dan menjaga kenyamanan bersama.
Pihak Kominfo juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan konten yang melanggar hukum atau norma kepada platform terkait atau melalui kanal pelaporan yang disediakan oleh Kominfo jika memang diperlukan. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan ekosistem digital yang sehat adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, platform, dan pengguna.
Ke depannya, diharapkan transparansi dari pihak platform digital mengenai proses moderasi konten dapat ditingkatkan. Hal ini akan membantu masyarakat memahami dasar penghapusan konten dan mengurangi potensi kesalahpahaman atau tudingan yang tidak berdasar terhadap upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban di ruang siber.
