Bank Indonesia (BI) akan menerapkan perubahan skema insentif likuiditas bagi bank umum mulai 1 September 2023. Perubahan ini bertujuan untuk mendorong penyaluran kredit atau pembiayaan ke sektor-sektor prioritas dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan PBI Nomor 23/14/PBI/2021 tentang Kewajiban Penyediaan Pendanaan Sektoral, yang telah diubah dengan PBI Nomor 25/5/PBI/2023.
Latar belakang dari perubahan ini adalah upaya BI untuk terus menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Pemberian insentif likuiditas diharapkan dapat mendorong bank untuk lebih aktif dalam menyalurkan dana kepada sektor-sektor yang memiliki dampak ekonomi signifikan, termasuk UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Secara spesifik, skema insentif likuiditas yang baru akan memberikan bobot yang lebih tinggi dalam perhitungan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) bagi penyaluran kredit atau pembiayaan kepada sektor-sektor prioritas. Sektor-sektor ini meliputi ekonomi hijau, hilirisasi industri, pariwisata, serta UMKM. Dengan demikian, bank yang memiliki porsi penyaluran lebih besar ke sektor-sektor ini akan mendapatkan insentif yang lebih menarik.
Perubahan ini juga mencakup penyesuaian terhadap aturan kewajiban penyediaan pendanaan sektoral. Bank diwajibkan untuk memenuhi proporsi tertentu dalam penyaluran dana ke sektor-sektor yang telah ditetapkan. Kegagalan dalam memenuhi kewajiban ini dapat berimplikasi pada perhitungan RIM bank.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, dalam berbagai kesempatan sebelumnya telah menekankan pentingnya peran sektor perbankan dalam mendukung akselerasi ekonomi. Ia menyatakan bahwa BI terus berupaya menciptakan kebijakan yang kondusif agar intermediasi perbankan dapat tersalurkan secara optimal ke sektor-sektor produktif.
Dampak dari perubahan skema ini diperkirakan akan mendorong bank untuk melakukan diversifikasi portofolio kreditnya. Bank yang sebelumnya cenderung fokus pada sektor-sektor konvensional mungkin akan mulai melirik sektor-sektor prioritas untuk mendapatkan keuntungan dari insentif yang ditawarkan. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan akses UMKM terhadap pembiayaan yang lebih mudah dan terjangkau.
Selain itu, perubahan ini sejalan dengan agenda pembangunan ekonomi Indonesia yang berfokus pada peningkatan nilai tambah domestik melalui hilirisasi industri dan pengembangan ekonomi hijau. Dengan mendorong penyaluran kredit ke sektor-sektor ini, BI turut serta dalam mewujudkan tujuan pembangunan jangka panjang.
Ke depan, kinerja penyaluran kredit ke sektor prioritas dan UMKM oleh perbankan akan terus menjadi perhatian BI. Evaluasi terhadap efektivitas skema insentif ini kemungkinan akan dilakukan secara berkala untuk memastikan kebijakan yang diterapkan tetap relevan dan mampu mencapai sasaran yang diinginkan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.
