Pemerintah berencana memperketat penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg) dengan menerapkan sistem berbasis desil, serupa dengan yang telah diterapkan pada bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kebijakan ini bertujuan agar subsidi LPG 3 kg lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Langkah ini diambil menyusul evaluasi terhadap penyaluran LPG bersubsidi yang kerap tidak tepat sasaran. Selama ini, LPG 3 kg diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro. Namun, di lapangan, masih banyak ditemukan penyalahgunaan dan pembelian oleh kelompok masyarakat yang seharusnya tidak lagi menerima subsidi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, sebelumnya telah mengisyaratkan adanya rencana perbaikan sistem distribusi LPG 3 kg. Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah penerapan teknologi untuk memverifikasi penerima subsidi.
Konsep desil sendiri merujuk pada pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan atau pendapatan. Dengan sistem desil, penyaluran LPG 3 kg akan diprioritaskan untuk kelompok desil terbawah yang secara ekonomi paling rentan dan berhak menerima subsidi.
Meskipun detail teknis penerapan sistem desil ini masih dalam pembahasan, indikasi kuat adalah perlunya data terverifikasi mengenai status ekonomi calon penerima. Hal ini bisa melibatkan integrasi data kependudukan, data kemiskinan, atau mekanisme pendaftaran khusus.
Sebelumnya, pemerintah telah melakukan reformasi pada penyaluran BBM bersubsidi, terutama Pertalite, dengan menerapkan pembelian menggunakan QR Code MyPertamina. Tujuannya adalah untuk memastikan subsidi energi hanya dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Penerapan kebijakan serupa pada LPG 3 kg ini diprediksi akan menghadapi tantangan, termasuk sosialisasi kepada masyarakat, kesiapan infrastruktur data, serta potensi penolakan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM dan Pertamina diharapkan dapat merilis informasi lebih rinci mengenai timeline dan mekanisme pasti penerapan kebijakan ini dalam waktu dekat, agar masyarakat dapat bersiap dan tidak terjadi gejolak di lapangan.
