Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan kebijakan peniadaan biaya transaksi atau merchant discount rate (MDR) untuk penggunaan QRIS bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah memberikan dampak positif yang signifikan bagi para pengusaha ritel. Keputusan ini disambut baik oleh pelaku usaha karena dinilai mampu mendorong efisiensi operasional dan meningkatkan inklusi keuangan.
Pernyataan Airlangga ini disampaikan dalam sebuah forum yang dihadiri oleh para pengusaha ritel, menunjukkan bahwa pemerintah secara aktif mendengarkan aspirasi pelaku usaha dan berupaya menciptakan iklim bisnis yang kondusif. Peniadaan biaya QRIS ini merupakan langkah strategis untuk memperluas adopsi pembayaran digital di kalangan UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Sebelumnya, penggunaan QRIS dikenakan biaya MDR yang bervariasi tergantung pada jenis usaha. Namun, melalui Surat Edaran Bank Indonesia (BI) Nomor 23/10/DKSP tanggal 19 Agustus 2021, ditetapkan bahwa transaksi QRIS untuk UMKM dengan omzet tahunan di bawah Rp 1 miliar akan dikenakan MDR sebesar 0,7%. Kebijakan terbaru yang diungkapkan Airlangga mengindikasikan adanya perbaikan atau penyesuaian lebih lanjut terkait biaya ini.
Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa dengan dinolkan biaya transaksi QRIS, para pelaku UMKM kini dapat menikmati layanan pembayaran digital tanpa dikenakan beban biaya tambahan. Hal ini secara langsung akan meningkatkan margin keuntungan mereka, terutama bagi usaha-usaha kecil yang memiliki skala transaksi yang belum terlalu besar. Selain itu, kemudahan dan kecepatan transaksi melalui QRIS juga diharapkan dapat meningkatkan volume penjualan.
Dampak lain yang diungkapkan adalah terkait upaya pemerintah dalam mendorong digitalisasi UMKM. Dengan menghilangkan hambatan biaya, diharapkan semakin banyak UMKM yang beralih dari metode pembayaran tunai ke digital. Hal ini sejalan dengan agenda nasional untuk mempercepat transformasi ekonomi digital dan mengurangi ketergantungan pada uang tunai yang memiliki biaya pengelolaan lebih tinggi.
Lebih lanjut, Airlangga menekankan bahwa kebijakan ini juga berkontribusi pada peningkatan inklusi keuangan. UMKM yang sebelumnya mungkin enggan menggunakan sistem pembayaran digital karena kekhawatiran akan biaya, kini memiliki insentif lebih besar untuk bergabung dalam ekosistem digital. Ini membuka peluang akses yang lebih luas terhadap layanan keuangan formal lainnya di masa depan.
Pengusaha ritel, khususnya yang bergerak di sektor UMKM, menyambut baik kabar ini. Mereka menilai bahwa penghapusan biaya QRIS merupakan stimulus yang sangat dibutuhkan untuk bangkit pasca pandemi. Kemudahan bertransaksi dan potensi peningkatan daya saing menjadi harapan utama dari kebijakan ini.
Langkah pemerintah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat ekosistem pembayaran digital di Indonesia. Dengan dukungan penuh dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, diharapkan QRIS dapat semakin merata penggunaannya dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat pelaku ekonomi.
