Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memberikan sinyal bahwa pengusaha batu bara dan komoditas lainnya masih dapat melakukan ekspor secara langsung meskipun ada kebijakan Domestic Supply Obligation (DSO) atau Kewajiban Pasokan Dalam Negeri (KDN). Pernyataan ini disampaikan oleh Rosan Roeslani, yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Ekonomi Kreatif Nasional (KNEKS).
Rosan Roeslani menjelaskan bahwa kebijakan DSI, yang merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan ketersediaan pasokan domestik, tidak serta-merta menutup pintu ekspor bagi para pelaku usaha. Ia menekankan bahwa pemerintah tetap membuka ruang bagi pengusaha untuk melakukan ekspor, namun dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan aturan terkait kewajiban pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin pasokan energi listrik nasional dan industri dalam negeri sebelum komoditas tersebut diekspor.
Menurut Rosan, esensi dari kebijakan DSI adalah untuk memastikan bahwa kebutuhan dalam negeri terpenuhi terlebih dahulu. Setelah kewajiban pasokan domestik tersebut dipenuhi, maka pengusaha masih memiliki kesempatan untuk melakukan ekspor. Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan nasional dan peluang bisnis internasional bagi para pengusaha.
Pernyataan ini memberikan kelegaan bagi para pengusaha di sektor komoditas, terutama batu bara, yang sebelumnya mungkin merasa khawatir dengan dampak dari penerapan DSI terhadap operasional ekspor mereka. Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan para pelaku usaha dapat terus menjalankan bisnisnya dengan kepastian yang lebih baik.
Rosan menambahkan bahwa mekanisme ekspor langsung tersebut akan tetap berjalan dengan tetap mengacu pada peraturan yang berlaku. Detail teknis dan regulasi lebih lanjut mengenai bagaimana pengusaha dapat memenuhi DSI sembari tetap mengekspor akan terus dikomunikasikan oleh pemerintah kepada para pemangku kepentingan.
Kebijakan DSI sendiri merupakan instrumen yang kerap digunakan oleh negara-negara produsen komoditas untuk mengamankan pasokan domestik, terutama untuk energi dan bahan baku industri. Penerapannya seringkali menjadi topik diskusi antara pemerintah dan sektor swasta untuk mencari formula yang paling efektif dan tidak merugikan kedua belah pihak.
Dengan demikian, para pengusaha batu bara dan komoditas lainnya diharapkan dapat terus berkontribusi pada perekonomian nasional melalui kegiatan ekspor, seraya tetap memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dalam negeri sesuai dengan arahan pemerintah.
