Friday, 14 August 2026
BREAKING
Lifestyle

Mengapa Power Bank Dilarang di Bagasi Pesawat? Ini Alasan Keamanan yang Perlu Anda Ketahui

Oleh Destian August 14, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Banyak penumpang pesawat yang masih bertanya-tanya mengapa power bank tidak boleh dimasukkan ke dalam bagasi terdaftar, melainkan harus dibawa di kabin. Larangan ini bukan tanpa alasan, melainkan didasarkan pada pertimbangan keamanan penerbangan yang krusial. Power bank, yang pada dasarnya merupakan baterai lithium-ion portabel, memiliki potensi risiko tertentu jika ditempatkan di ruang kargo pesawat.

Menurut berbagai regulasi penerbangan internasional, termasuk yang dikeluarkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO) dan diadopsi oleh otoritas penerbangan sipil di berbagai negara seperti Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, baterai lithium-ion, termasuk yang terdapat pada power bank, dikategorikan sebagai barang berbahaya. Hal ini dikarenakan sifatnya yang dapat menghasilkan panas berlebih (overheating) dan berpotensi menyebabkan kebakaran.

Risiko utama yang menjadi perhatian adalah potensi korsleting atau kerusakan pada power bank saat berada di dalam bagasi terdaftar. Jika terjadi kerusakan atau korsleting, baterai lithium-ion dapat mengalami ‘thermal runaway’, sebuah reaksi berantai yang menghasilkan panas ekstrem. Di dalam ruang kargo yang tertutup rapat dan tanpa pengawasan langsung, api yang berasal dari power bank yang bermasalah dapat dengan cepat membesar dan sulit dikendalikan, membahayakan seluruh penerbangan.

Berbeda dengan bagasi kabin, bagasi terdaftar ditempatkan di ruang kargo yang tidak mudah dijangkau oleh awak kabin atau penumpang selama penerbangan. Tidak adanya akses langsung untuk memadamkan api atau menangani situasi darurat membuat penempatan power bank di area ini sangat berisiko. Sebaliknya, di kabin, awak kabin terlatih untuk menangani situasi darurat, dan penumpang memiliki akses visual serta fisik terhadap barang bawaan mereka.

Oleh karena itu, maskapai penerbangan dan otoritas penerbangan global mewajibkan power bank dan perangkat elektronik lain yang mengandung baterai lithium-ion portabel untuk dibawa di dalam kabin. Aturan ini juga seringkali disertai dengan batasan kapasitas daya baterai yang diizinkan. Umumnya, power bank dengan kapasitas hingga 100 Wh (Watt-hour) diizinkan tanpa memerlukan persetujuan maskapai, sementara kapasitas antara 100 Wh hingga 160 Wh memerlukan persetujuan dari maskapai. Kapasitas di atas 160 Wh umumnya dilarang sama sekali.

Contoh penerapan aturan ini dapat dilihat pada kebijakan maskapai seperti Garuda Indonesia, Citilink, dan Lion Air di Indonesia, yang secara tegas menyatakan larangan power bank di bagasi terdaftar dan kewajiban membawanya di kabin. Maskapai internasional pun memiliki regulasi serupa, mengikuti panduan dari ICAO dan badan penerbangan regional seperti FAA (Federal Aviation Administration) di Amerika Serikat.

Sebagai langkah pencegahan tambahan, penumpang juga diimbau untuk tidak mengisi daya perangkat menggunakan power bank saat berada di dalam pesawat, terutama jika power bank tersebut terhubung langsung ke stopkontak pesawat atau charger mobil yang digunakan di dalam kabin. Hal ini untuk meminimalkan risiko overheating yang dapat dipicu oleh penggunaan ganda.

Dengan memahami alasan di balik larangan ini, penumpang diharapkan dapat mematuhi aturan keamanan penerbangan demi keselamatan bersama. Membawa power bank di kabin dan memperhatikan batasan kapasitas adalah langkah sederhana namun krusial untuk memastikan perjalanan udara yang aman dan nyaman.

Bagikan: Facebook X WhatsApp