Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemerintah belum akan memungut pajak dari para pedagang online. Keputusan ini diambil sambil menunggu perekonomian Indonesia mencapai pertumbuhan target sebesar 6%. Kebijakan penundaan ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi pelaku usaha, terutama UMKM, untuk bangkit dan berkontribusi lebih besar pada pemulihan ekonomi nasional.
Pernyataan Airlangga ini disampaikan dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis (12/8/2026). Ia menjelaskan bahwa saat ini fokus pemerintah adalah pada pemulihan ekonomi pasca pandemi dan menjaga stabilitas pertumbuhan. Pengenaan pajak baru, terutama bagi pelaku UMKM yang beroperasi secara online, dianggap dapat memberatkan di tengah upaya mereka untuk kembali beraktivitas normal dan berkembang.
Menurut Airlangga, target pertumbuhan ekonomi sebesar 6% menjadi indikator penting bagi pemerintah untuk mengevaluasi kembali kebijakan perpajakan bagi pedagang online. Angka tersebut dianggap sebagai level pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan, di mana pelaku usaha, termasuk yang berjualan daring, diharapkan sudah memiliki kapasitas yang lebih kuat untuk berkontribusi melalui pajak.
Sebelumnya, wacana pengenaan pajak bagi pedagang online memang sempat mengemuka sebagai upaya perluasan basis pajak di era digital. Namun, pemerintah menyadari adanya potensi gejolak dan dampak negatif jika kebijakan tersebut diterapkan terlalu dini, terutama terhadap UMKM yang menjadi tulang punguk perekonomian Indonesia.
Airlangga menekankan bahwa pemerintah sangat mendukung perkembangan ekonomi digital dan ekosistem e-commerce. Namun, dukungan tersebut harus dibarengi dengan kebijakan yang bijak dan tidak membebani pelaku usaha. Dengan menunda pungutan pajak, pemerintah berharap para pedagang online dapat lebih leluasa mengembangkan usahanya, meningkatkan omzet, dan menciptakan lapangan kerja.
Data pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi kunci utama dalam pengambilan keputusan kebijakan fiskal selanjutnya. Pemerintah terus memantau berbagai indikator ekonomi, termasuk inflasi, konsumsi rumah tangga, investasi, dan ekspor-impor untuk memastikan tren pemulihan yang positif.
Lebih lanjut, Airlangga menambahkan bahwa penundaan ini juga merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong lebih banyak pelaku usaha informal untuk beralih ke sektor formal. Dengan tidak adanya beban pajak tambahan di awal, diharapkan para pedagang online akan lebih termotivasi untuk mendaftarkan usahanya dan menjadi bagian dari sistem ekonomi yang lebih terstruktur.
Keputusan penundaan pajak pedagang online ini mencerminkan pendekatan pemerintah yang hati-hati dan adaptif terhadap dinamika ekonomi digital. Fokus pada pencapaian target pertumbuhan ekonomi yang solid diharapkan akan menjadi landasan yang kuat untuk kebijakan perpajakan yang lebih inklusif dan berkelanjutan di masa depan.
