Tuesday, 11 August 2026
BREAKING
Berita

APPI Keluhkan Praktik Debt Collector yang Meresahkan, Desak Reformasi Regulasi

Oleh Ishak August 11, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyuarakan keprihatinan mendalam terkait maraknya praktik penagihan utang oleh debt collector yang dinilai semakin meresahkan. Keluhan ini muncul akibat berbagai modus operandi penagihan yang dinilai tidak sesuai etika dan berpotensi melanggar hukum, menimbulkan keresahan di masyarakat serta mencoreng citra industri pembiayaan.

Ketua APPI, Budi Hadiman, dalam berbagai kesempatan menyampaikan bahwa praktik penagihan yang tidak profesional ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi industri. Ia menyoroti adanya laporan mengenai intimidasi, ancaman, hingga penyebaran data pribadi debitur yang bermasalah. Hal ini tentu sangat merugikan baik bagi debitur maupun bagi perusahaan pembiayaan yang berupaya menjaga reputasi profesional.

Menurut Budi, akar masalahnya terletak pada penggunaan jasa debt collector pihak ketiga yang tidak memiliki standar operasional yang jelas dan pengawasan yang memadai. Beberapa perusahaan pembiayaan, demi efisiensi biaya, cenderung menyerahkan proses penagihan kepada pihak eksternal tanpa melakukan seleksi yang ketat terhadap kredibilitas dan etika para penagih.

Lebih lanjut, APPI mengeluhkan minimnya regulasi yang secara spesifik dan komprehensif mengatur tata cara penagihan utang oleh pihak ketiga. Meskipun ada peraturan terkait perlindungan konsumen dan praktik penagihan, namun penegakan hukumnya dirasa belum optimal. Hal ini membuka celah bagi praktik-praktik yang menyimpang dan merugikan.

Data internal APPI menunjukkan peningkatan keluhan masyarakat terkait cara-cara penagihan utang dalam beberapa waktu terakhir. Keluhan tersebut mencakup intimidasi verbal, ancaman fisik, hingga pengarahan yang salah kepada pihak ketiga yang tidak terkait langsung dengan utang. APPI berupaya mendata dan memverifikasi setiap laporan yang masuk untuk kemudian ditindaklanjuti.

APPI mendesak adanya kolaborasi yang lebih erat antara industri pembiayaan, regulator, dan aparat penegak hukum untuk merumuskan dan menerapkan regulasi yang lebih ketat mengenai praktik penagihan utang. Perlu ada standar etika dan profesionalisme yang jelas bagi setiap debt collector, baik yang bekerja langsung maupun melalui pihak ketiga.

Salah satu solusi yang diusulkan adalah mewajibkan setiap debt collector memiliki sertifikasi dan mengikuti pelatihan etika penagihan. Selain itu, APPI juga mendorong perusahaan pembiayaan untuk lebih bertanggung jawab dalam memilih dan mengawasi pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penagihan, serta memastikan bahwa mereka beroperasi sesuai dengan hukum dan etika yang berlaku.

Dampak dari praktik penagihan yang buruk ini tidak hanya merugikan debitur, tetapi juga dapat mengikis kepercayaan publik terhadap industri pembiayaan secara keseluruhan. APPI berharap dengan adanya dialog dan langkah konkret ini, praktik penagihan utang dapat menjadi lebih profesional, etis, dan tetap mengedepankan perlindungan hak-hak konsumen.

Bagikan: Facebook X WhatsApp