Tuesday, 11 August 2026
BREAKING
Berita

Status UMKM Tak Halangi Driver Ojol Terima Tunjangan Hari Raya, Penegasan Mensesneg

Oleh Ishak August 11, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan bahwa para pengemudi ojek online (ojol) tetap berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) meskipun status mereka tergolong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pernyataan ini memberikan kejelasan di tengah potensi kebingungan mengenai hak-hak pekerja di sektor ekonomi gig seperti driver ojol.

Penegasan ini disampaikan oleh Mensesneg Pratikno pada tanggal 11 Agustus 2026, menanggapi pertanyaan publik terkait status ekonomi para pengemudi ojek online. Ia menekankan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memastikan kesejahteraan seluruh lapisan pekerja, termasuk mereka yang beroperasi di bawah skema kemitraan.

Sebelumnya, terdapat diskusi mengenai apakah pengemudi ojol dapat dikategorikan sebagai pekerja yang berhak atas THR, terutama mengingat mereka seringkali berstatus sebagai mitra atau bukan karyawan tetap. Klasifikasi sebagai UMKM oleh pemerintah sebelumnya sempat menimbulkan pertanyaan apakah ini akan mempengaruhi hak mereka atas THR.

Mensesneg Pratikno menjelaskan bahwa status UMKM bagi para pengemudi ojol lebih kepada pengakuan terhadap kontribusi ekonomi mereka dan potensi dukungan kebijakan yang dapat diberikan oleh pemerintah. Namun, hal tersebut tidak serta-merta menghilangkan hak fundamental mereka untuk mendapatkan tunjangan, termasuk THR, yang merupakan hak normatif pekerja jelang hari raya keagamaan.

Pemerintah, melalui berbagai regulasi ketenagakerjaan, telah berupaya melindungi hak-hak pekerja. Pemberian THR sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan telah diperbarui serta diperjelas melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan menjelang momen hari raya Idul Fitri maupun hari raya keagamaan lainnya.

Dalam konteks ojol, model kemitraan yang dijalin dengan perusahaan aplikasi seringkali menjadi titik perdebatan. Namun, pemerintah cenderung melihat bahwa esensi hubungan kerja dan kontribusi ekonomi yang diberikan oleh pengemudi ojol harus tetap dihargai dengan hak-hak yang layak, termasuk THR. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.

Pernyataan Mensesneg ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi para pengemudi ojol di seluruh Indonesia. Mereka merupakan tulang punggung mobilitas perkotaan dan sektor ekonomi digital yang perannya semakin vital dalam kehidupan sehari-hari.

Dampak dari penegasan ini diprediksi akan positif, di mana perusahaan aplikasi penyedia layanan ojol akan terdorong untuk mematuhi ketentuan pemberian THR kepada mitra pengemudinya. Hal ini juga dapat menjadi preseden bagi sektor ekonomi gig lainnya untuk memastikan hak-hak pekerja mereka terpenuhi.

Ke depan, penting untuk terus memantau implementasi kebijakan ini di lapangan dan memastikan bahwa semua pengemudi ojol benar-benar menerima hak THR mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi kesejahteraan mereka dan keluarga.

Bagikan: Facebook X WhatsApp