Tuesday, 11 August 2026
BREAKING
Berita

Prabowo Subianto Usulkan Destry Damayanti sebagai Calon Tunggal Gubernur BI

Oleh Ishak August 11, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Presiden terpilih Prabowo Subianto dikabarkan mengusulkan Destry Damayanti sebagai calon tunggal untuk posisi Gubernur Bank Indonesia (BI). Usulan ini disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, yang memiliki kewenangan untuk mengajukan calon pengganti Gubernur BI saat ini, Perry Warjiyo, yang masa jabatannya akan berakhir.

Informasi mengenai usulan ini pertama kali mencuat dan kemudian dikonfirmasi oleh sejumlah pihak yang memiliki kedekatan dengan proses pengambilan keputusan di pemerintahan. Destry Damayanti saat ini menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, sebuah posisi strategis yang memberikannya pemahaman mendalam mengenai kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan.

Proses pemilihan Gubernur BI melibatkan pengajuan calon oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan. Jika usulan Prabowo diterima oleh Presiden Joko Widodo, maka Destry Damayanti akan menjadi satu-satunya nama yang diajukan ke DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan.

Destry Damayanti memiliki rekam jejak yang panjang di Bank Indonesia. Ia bergabung dengan bank sentral pada tahun 1992 dan telah memegang berbagai posisi penting, termasuk Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter, serta anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum kembali ke BI.

Pengusulan Destry Damayanti sebagai calon tunggal diperkirakan akan memperlancar proses di parlemen, mengingat posisinya yang sudah mapan di BI dan pengalaman yang dimilikinya. Sebagai Deputi Gubernur Senior, ia telah berperan aktif dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter serta menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.

Peran Gubernur Bank Indonesia sangat krusial dalam menjaga stabilitas ekonomi makro, mengendalikan inflasi, dan memastikan kelancaran sistem pembayaran. Pemilihan figur yang tepat untuk posisi ini menjadi perhatian utama, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi global yang dinamis.

Masa jabatan Gubernur Bank Indonesia adalah lima tahun dan dapat diperpanjang satu kali. Perry Warjiyo, Gubernur BI saat ini, memulai masa jabatannya pada Mei 2018 dan akan mengakhiri periode keduanya pada Mei 2023. Oleh karena itu, pengajuan calon baru ini merupakan langkah strategis menjelang berakhirnya masa jabatan Perry Warjiyo.

Masyarakat dan pelaku pasar akan memantau perkembangan selanjutnya, termasuk bagaimana proses pengajuan calon ini berjalan di tingkat eksekutif dan legislatif. Kepercayaan terhadap kepemimpinan Bank Indonesia merupakan salah satu pilar penting bagi stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Bagikan: Facebook X WhatsApp