Sunday, 9 August 2026
BREAKING
Berita

Lunas Utang tapi Riwayat Kredit Masih Buruk? Begini Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK

Oleh Ishak August 9, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Memiliki riwayat kredit yang bersih di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah kunci penting untuk mendapatkan akses kredit di masa depan. Namun, tak jarang masyarakat yang sudah melunasi tunggakan utangnya masih mendapati namanya tercatat buruk di SLIK. Artikel ini akan mengupas tuntas cara membersihkan riwayat kredit yang bermasalah di SLIK OJK, mulai dari memahami laporan hingga langkah-langkah perbaikan.

SLIK OJK, yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk memfasilitasi penyebaran informasi debitur antar lembaga keuangan. Tujuannya adalah untuk mendukung perbaikan kualitas kredit, meningkatkan transparansi informasi keuangan, dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Setiap transaksi kredit, baik lancar maupun bermasalah, akan tercatat di dalamnya.

Masalah umum yang sering dihadapi adalah adanya catatan negatif di SLIK meskipun debitur telah melakukan pelunasan. Hal ini bisa terjadi karena beberapa faktor, seperti keterlambatan pelaporan dari lembaga keuangan kepada OJK, kesalahan pencatatan, atau proses administrasi yang belum sepenuhnya tuntas. Akibatnya, calon debitur dapat ditolak saat mengajukan pinjaman baru, seperti KPR, kredit kendaraan, atau kartu kredit.

Langkah pertama yang paling krusial adalah meminta dan memeriksa laporan SLIK Anda. Debitur berhak mendapatkan informasi riwayat kreditnya secara gratis satu kali dalam setahun. Permohonan ini dapat dilakukan secara online melalui situs resmi OJK atau datang langsung ke kantor OJK terdekat. Dengan laporan tersebut, Anda dapat mengidentifikasi pos-pos mana saja yang bermasalah dan memerlukan klarifikasi.

Setelah mengidentifikasi adanya catatan yang tidak sesuai atau keliru, langkah selanjutnya adalah melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada lembaga keuangan yang bersangkutan. Hubungi bank atau perusahaan pembiayaan tempat Anda memiliki riwayat kredit bermasalah. Sampaikan bahwa Anda telah melakukan pelunasan dan meminta agar status kredit Anda diperbarui di OJK. Bawalah bukti-bukti pelunasan yang sah, seperti surat lunas atau bukti transfer.

Jika lembaga keuangan telah mengonfirmasi adanya kesalahan pencatatan atau pelaporan, mereka akan segera memproses perbaikan data. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja hingga beberapa minggu, tergantung pada kebijakan internal masing-masing lembaga dan kecepatan sistem pelaporan ke OJK. Pastikan Anda menyimpan salinan komunikasi dan bukti permohonan perbaikan.

Apabila setelah beberapa waktu catatan di SLIK belum juga berubah, atau jika Anda merasa lembaga keuangan tidak memberikan tanggapan yang memuaskan, Anda dapat mengajukan pengaduan kepada OJK. OJK memiliki fungsi pengawasan dan perlindungan konsumen, sehingga mereka dapat membantu memediasi atau menindaklanjuti keluhan Anda. Pengaduan dapat disampaikan melalui kontak OJK 157 atau email konsumen@ojk.go.id.

Untuk menghindari masalah serupa di masa mendatang, penting untuk selalu menjaga kedisiplinan dalam pembayaran cicilan. Segera lakukan pelunasan jika ada tunggakan dan pastikan mendapatkan surat keterangan lunas dari lembaga keuangan. Memahami pentingnya riwayat kredit yang baik akan membuka banyak pintu kesempatan finansial Anda.

Bagikan: Facebook X WhatsApp