Saturday, 8 August 2026
BREAKING
Berita

Gempur Barang Palsu, 50.000 Sepatu Nike Tiruan Senilai Rp66 Miliar Disita

Oleh Ishak August 8, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran puluhan ribu sepatu olahraga bermerek Nike palsu yang diperkirakan bernilai miliaran rupiah. Operasi penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran hak kekayaan intelektual dan peredaran barang tiruan yang merugikan konsumen serta merek asli.

Penyitaan besar-besaran ini dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sebanyak 50.000 pasang sepatu yang menggunakan merek terkenal Nike ditemukan tidak dilengkapi dokumen yang sah serta diduga kuat merupakan barang tiruan atau palsu.

Menurut data yang dirilis, nilai taksiran dari keseluruhan sepatu Nike palsu yang berhasil disita ini mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp66 miliar. Angka ini mencerminkan skala besar dari upaya penyelundupan dan peredaran barang ilegal yang berhasil digagalkan.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Bapak R. Evy Sekartama, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa penyitaan ini berawal dari adanya informasi intelijen mengenai dugaan pelanggaran kepabeanan dan hak kekayaan intelektual terkait pengiriman barang.

Tim gabungan dari Bea Cukai Tanjung Priok kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah barang kiriman yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, ditemukan ribuan pasang sepatu yang identik dengan merek Nike namun memiliki kualitas dan detail yang berbeda dari produk asli.

Lebih lanjut, barang-barang tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan yang memadai, termasuk dokumen yang membuktikan keaslian merek dan izin edar. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa sepatu tersebut adalah barang tiruan yang diselundupkan untuk diedarkan di pasar domestik.

Peredaran sepatu palsu seperti ini tidak hanya merugikan konsumen yang tertipu dengan kualitas dan merek, tetapi juga merusak citra merek asli dan mengganggu iklim persaingan usaha yang sehat. Selain itu, praktik ini juga berpotensi merugikan pendapatan negara dari sektor bea masuk dan pajak.

Pihak Bea Cukai Tanjung Priok menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran barang ilegal, termasuk barang palsu yang melanggar hak kekayaan intelektual. Tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap para pelaku dan pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran barang tiruan.

Kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman dan peredaran sepatu palsu tersebut. Pihak berwenang akan terus memantau dan meningkatkan pengawasan di pelabuhan dan bandara untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal ke Indonesia.

Bagikan: Facebook X WhatsApp