Edukasi

Pengertian Pernikahan Menurut Syariat Islam: Sebuah Tinjauan Komprehensif

Okky Aprilia

Kata-kata Pembuka

Halo selamat datang di “rsubidadari.co.id”, halaman yang menyajikan informasi-informasi seputar pernikahan dalam sudut pandang syariat Islam. Pada kesempatan kali ini, kita akan mengulas secara komprehensif mengenai pengertian pernikahan menurut syariat Islam. Apa itu pernikahan? Mengapa pernikahan itu penting? Apa saja tujuan dan hukum pernikahan dalam Islam? Semuanya akan kita bahas tuntas dalam artikel ini.

Pernikahan merupakan institusi suci yang telah diatur secara jelas dalam ajaran agama Islam. Syariat Islam memberikan panduan lengkap mengenai pernikahan, mulai dari definisi, tujuan, syarat, hingga tata cara pelaksanaannya. Pemahaman yang mendalam mengenai pernikahan menurut syariat Islam sangat penting bagi setiap Muslim yang ingin membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.

Pendahuluan

Syariat Islam mendefinisikan pernikahan sebagai akad atau perjanjian yang diikat oleh seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dengan tujuan membentuk keluarga yang sah. Akad nikah ini merupakan suatu ikatan yang kuat dan sakral, yang tidak boleh dilanggar atau dibatalkan dengan sembarangan.

Tujuan utama pernikahan dalam Islam adalah untuk menjaga kesucian diri, melanjutkan keturunan, dan membangun masyarakat yang harmonis. Pernikahan juga menjadi sarana untuk memenuhi kebutuhan biologis dan emosional manusia. Dengan menikah, seseorang diharapkan dapat hidup lebih tenang, tentram, dan bahagia.

Syariat Islam mengatur pernikahan secara detail untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan kemungkaran. Pernikahan harus dilandasi oleh niat yang baik dan dilangsungkan sesuai dengan tata cara yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap aturan pernikahan akan berdampak buruk bagi individu, keluarga, dan masyarakat.

Jenis-Jenis Pernikahan dalam Islam

Syariat Islam membagi pernikahan menjadi beberapa jenis, antara lain:

  • Nikah Muhallil: Pernikahan yang dilakukan seorang lelaki dengan perempuan yang telah dicerai tiga kali oleh suaminya sebelumnya.
  • Nikah Mut’ah: Pernikahan yang dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan diakhiri dengan perceraian setelah jangka waktu tersebut berakhir.
  • Nikah Istihlaal: Pernikahan yang dilakukan dengan tujuan untuk menghalalkan seorang perempuan yang telah dicerai tiga kali, agar dapat menikah kembali dengan mantan suaminya.
  • Nikah Syighar: Pernikahan yang dilakukan dengan syarat bahwa salah satu pihak akan menikahkan putrinya atau kerabat perempuannya dengan pihak lainnya.
Baca Juga :  Penyebab Keragaman Indonesia Akibat Letak Strategis: Jelajah Kekayaan Alam dan Budaya

Syarat-Syarat Pernikahan dalam Islam

Syarat-syarat pernikahan dalam Islam meliputi:

  • Adanya wali nikah bagi pihak perempuan: Wali nikah bertugas untuk menikahkan pihak perempuan dan memastikan bahwa pernikahan tersebut sesuai dengan syariat Islam.
  • Adanya ijab dan qabul: Ijab adalah pernyataan pihak laki-laki untuk menikahi pihak perempuan, sedangkan qabul adalah pernyataan pihak perempuan untuk menerima pernikahan tersebut.
  • Adanya mahar: Mahar adalah pemberian dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan sebagai tanda cinta dan penghormatan.
  • Adanya dua orang saksi lelaki: Saksi bertugas untuk memastikan bahwa pernikahan tersebut telah dilangsungkan sesuai dengan syariat Islam.

Tata Cara Pernikahan dalam Islam

Tata cara pernikahan dalam Islam meliputi:

  • Khutbah nikah: Khutbah nikah disampaikan oleh pihak wali nikah atau orang yang ditunjuk olehnya untuk memberikan nasihat dan doa kepada kedua mempelai.
  • Ijab kabul: Ijab dan qabul dilakukan secara jelas dan tegas oleh kedua mempelai.
  • Pemberian mahar: Mahar diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan setelah ijab kabul.
  • Doa nikah: Doa nikah dibacakan oleh pihak wali nikah atau orang yang ditunjuk olehnya untuk mendoakan keselamatan dan kebahagiaan kedua mempelai.

Tujuan Pernikahan dalam Islam

Tujuan pernikahan dalam Islam antara lain:

  • Menjaga kesucian diri: Pernikahan menjadi sarana untuk menjaga kesucian diri dari perbuatan zina dan maksiat.
  • Melestarikan keturunan: Melalui pernikahan, pasangan suami istri diharapkan dapat memiliki anak dan melanjutkan keturunan.
  • Membangun keluarga yang sakinah: Pernikahan menjadi landasan untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.
  • Mewujudkan masyarakat yang harmonis: Pernikahan yang sakinah akan berkontribusi pada terciptanya masyarakat yang harmonis dan sejahtera.

Manfaat Pernikahan dalam Islam

Manfaat pernikahan dalam Islam antara lain:

  • Mendapatkan pahala: Menikah karena Allah termasuk salah satu ibadah yang akan mendapatkan pahala.
  • Menjaga kesehatan: Pernikahan yang harmonis akan memberikan dampak positif pada kesehatan fisik dan mental kedua mempelai.
  • Meningkatkan kualitas hidup: Pernikahan menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas hidup kedua mempelai, baik secara materi maupun spiritual.
  • Mendapat keberkahan: Pernikahan yang dilakukan dengan niat yang baik akan mendapat keberkahan dari Allah SWT.
Baca Juga :  Pengertian Wakaf: Menelusuri Makna Bahasa dan Istilah

Kelebihan dan Kekurangan Pengertian Pernikahan Menurut Syariat Islam

Berikut adalah kelebihan dan kekurangan pengertian pernikahan menurut syariat Islam:

Kelebihan:

  • Jelas dan komprehensif: Syariat Islam memberikan panduan yang jelas dan komprehensif mengenai pernikahan, mulai dari definisi, tujuan, syarat, hingga tata cara pelaksanaannya.
  • Menjaga kesucian diri: Pernikahan menjadi sarana untuk menjaga kesucian diri dari perbuatan zina dan maksiat.
  • Membangun keluarga yang kuat: Pernikahan yang dilandasi oleh ajaran Islam akan menghasilkan keluarga yang kuat dan harmonis.
  • Memberikan ketenangan batin: Pernikahan yang sakinah akan memberikan ketenangan batin bagi kedua mempelai.

Kekurangan:

  • Terlalu mengikat: Syariat Islam mengatur pernikahan secara detail, sehingga dapat terasa terlalu mengikat bagi sebagian orang.
  • Sulit dipraktikkan di zaman modern: Beberapa aturan pernikahan dalam Islam, seperti kewajiban wali nikah dan mahar, mungkin sulit dipraktikkan di zaman modern.
  • Kurang mengakomodasi pernikahan beda agama: Syariat Islam tidak membolehkan pernikahan beda agama, sehingga dapat menjadi kendala bagi pasangan yang berbeda keyakinan.

Tabel Perbandingan Pengertian Pernikahan Menurut Syariat Islam dan Hukum Positif

Aspek Pengertian Pernikahan Menurut Syariat Islam Pengertian Pernikahan Menurut Hukum Positif
Definisi Akad atau perjanjian untuk hidup bersama dengan tujuan membentuk keluarga yang sah. Persekutuan yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan dengan tujuan untuk membentuk rumah tangga seumur hidup.
Tujuan Menjaga kesucian diri, melanjutkan keturunan, dan membangun masyarakat yang harmonis. Menjalankan hak dan kewajiban yang timbul dari perkawinan, membentuk keluarga yang harmonis, dan melangsungkan keturunan.
Syarat Adanya wali nikah, ijab dan qabul, mahar, dan saksi. Adanya perbedaan jenis kelamin, usia dewasa, tidak terikat perkawinan lain, sehat jasmani dan rohani, serta tidak memiliki hubungan darah atau hubungan semenda.
Tata Cara Khutbah nikah, ijab kabul, pemberian mahar, dan doa nikah. Pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di hadapan pemuka agama yang ditunjuk.
Poligami Diperbolehkan dengan syarat dan ketentuan tertentu. Dilarang, kecuali dalam keadaan tertentu yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Perceraian Dilakukan melalui proses talaq atau khuluk. Dilakukan melalui proses pengadilan atau melalui mediasi di luar pengadilan.
Baca Juga :  Perubahan Menurut Konsep Waktu dalam Sejarah: Mengubah Wajah Peradaban Kita

FAQ

  1. Apa definisi pernikahan menurut syariat Islam?

    Pernikahan menurut syariat Islam adalah akad atau perjanjian untuk hidup bersama dengan tujuan membentuk keluarga yang sah.

  2. Apa saja tujuan pernikahan dalam Islam

Baca Juga