Edukasi

Panduan Lengkap Memahami Konsep Hukum Menurut Soerjono Soekanto

Okky Aprilia

Kata Pengantar

Halo, selamat datang di rsubidadari.co.id. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam tentang konsep hukum menurut salah satu tokoh sosiologi hukum terkemuka, Soerjono Soekanto. Mari kita telusuri pemikiran dan wawasan sang ahli untuk meningkatkan pemahaman kita tentang hakikat hukum dan penerapannya dalam masyarakat.

Pendahuluan

Soerjono Soekanto adalah seorang sosiolog hukum terkemuka Indonesia yang telah memberikan kontribusi besar dalam pengembangan ilmu hukum. Ia mengajukan definisi hukum yang komprehensif dan menekankan pada aspek sosiologisnya. Menurut Soekanto, hukum adalah:

“Himpunan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang mengikat masyarakat dan berisi sanksi bagi pelanggarnya”

Definisi ini menekankan beberapa aspek penting dari hukum, yaitu:

  • Himpunan peraturan
  • Berisi perintah dan larangan
  • Mengikat masyarakat
  • Mengandung sanksi

Ciri-ciri Hukum Menurut Soerjono Soekanto

Berdasarkan definisinya, Soerjono Soekanto mengidentifikasi ciri-ciri hukum sebagai berikut:

  1. Adanya norma atau aturan: Hukum terdiri dari seperangkat norma atau aturan yang mengatur perilaku masyarakat.
  2. Mengatur tingkah laku manusia: Hukum bertujuan untuk mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat.
  3. Sifatnya memaksa: Hukum memiliki sifat memaksa, artinya masyarakat harus mematuhinya atau akan dikenakan sanksi.
  4. Memakai sanksi: Hukum didukung oleh sanksi bagi mereka yang melanggar aturan.
  5. Dibuat oleh lembaga berwenang: Hukum dibuat oleh lembaga berwenang, biasanya pemerintah atau badan legislatif.

Fungsi Hukum Menurut Soerjono Soekanto

Soerjono Soekanto juga menjabarkan fungsi hukum dalam masyarakat:

  1. Sebagai alat ketertiban dan keamanan: Hukum berfungsi sebagai alat untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam masyarakat.
  2. Sebagai alat pengatur hubungan sosial: Hukum mengatur interaksi antar individu dan kelompok dalam masyarakat.
  3. Sebagai alat untuk mewujudkan keadilan: Hukum bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan mencegah kesewenang-wenangan dalam masyarakat.
  4. Sebagai alat untuk menyelesaikan sengketa: Hukum menyediakan mekanisme untuk menyelesaikan sengketa dan konflik antar individu atau kelompok.
  5. Sebagai alat untuk mendidik masyarakat: Hukum membantu mendidik masyarakat tentang perilaku yang dapat diterima dan tidak dapat diterima.
Baca Juga :  Bolehkah Membakar Celana Dalam Menurut Islam?

Tipe Hukum Menurut Soerjono Soekanto

Soerjono Soekanto mengklasifikasikan hukum berdasarkan beberapa kriteria:

Berdasarkan Sumbernya

  1. Hukum undang-undang: Hukum yang dibuat oleh lembaga legislatif.
  2. Hukum kebiasaan: Hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
  3. Hukum jurisprudensi: Hukum yang berasal dari keputusan pengadilan.
  4. Hukum traktat: Hukum yang berasal dari perjanjian internasional.

Berdasarkan Sifatnya

  1. Hukum publik: Hukum yang mengatur hubungan antara negara dan warga negara.
  2. Hukum privat: Hukum yang mengatur hubungan antar individu atau kelompok swasta.

Berdasarkan Wujudnya

  1. Hukum tertulis: Hukum yang tertuang dalam bentuk dokumen tertulis.
  2. Hukum tidak tertulis: Hukum yang tidak tertuang dalam bentuk dokumen tertulis, biasanya hukum kebiasaan.

Kelebihan dan Kekurangan Konsep Hukum Menurut Soerjono Soekanto

Konsep hukum menurut Soerjono Soekanto memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan:

Kelebihan

  1. Komprehensif: Definisi Soekanto mencakup berbagai aspek hukum dan menekankan pada aspek sosiologisnya.
  2. Relevan: Konsep ini relevan dengan realitas hukum yang berkembang dalam masyarakat.
  3. Mudah dipahami: Definisi Soekanto mudah dipahami dan dapat diaplikasikan dalam berbagai konteks.

Kekurangan

  1. Terlalu umum: Definisi Soekanto sangat umum sehingga dapat mencakup norma sosial yang tidak dianggap sebagai hukum.
  2. Mengabaikan aspek filosofis: Soekanto tidak banyak membahas aspek filosofis hukum, seperti keadilan dan hak asasi manusia.
  3. Kurang memperhatikan penegakan hukum: Soekanto tidak secara eksplisit membahas masalah penegakan hukum, yang merupakan aspek penting dari konsep hukum.

Perkembangan Konsep Hukum Menurut Soerjono Soekanto

Konsep hukum menurut Soerjono Soekanto telah mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. Pada awalnya, Soekanto berfokus pada aspek sosiologis hukum, tetapi kemudian ia juga mengakui pentingnya aspek filosofis dan yuridis. Hal ini tercermin dalam definisi hukumnya yang diperbarui:

“Himpunan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang mengikat masyarakat dan berisi sanksi bagi pelanggarnya serta bertujuan untuk memelihara ketertiban, keadilan, dan keamanan dalam masyarakat”

Perkembangan konsep ini menunjukkan bahwa Soekanto terus berefleksi dan memperbarui pemikirannya tentang hukum seiring dengan dinamika masyarakat dan perkembangan ilmu hukum.

Baca Juga :  Arti Mimpi Buaya Menurut Islam: Pertanda Baik atau Buruk?

Tabel Ringkasan Konsep Hukum Menurut Soerjono Soekanto

Aspek Definisi
Ciri-ciri Adanya norma, mengatur tingkah laku, bersifat memaksa, memakai sanksi, dibuat oleh lembaga berwenang
Fungsi Ketertiban, pengatur hubungan sosial, mewujudkan keadilan, menyelesaikan sengketa, mendidik masyarakat
Tipe Berdasarkan sumber (UU, kebiasaan, jurisprudensi, traktat), sifat (publik, privat), wujud (tertulis, tidak tertulis)
Kelebihan Komprehensif, relevan, mudah dipahami
Kekurangan Terlalu umum, mengabaikan aspek filosofis, kurang memperhatikan penegakan hukum

FAQ

  1. Apa definisi hukum menurut Soerjono Soekanto? Himpunan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang mengikat masyarakat dan berisi sanksi bagi pelanggarnya.
  2. Sebutkan beberapa ciri hukum menurut Soerjono Soekanto. Adanya norma, mengatur tingkah laku, bersifat memaksa, memakai sanksi, dibuat oleh lembaga berwenang.
  3. Apa saja fungsi hukum menurut Soerjono Soekanto? Ketertiban, pengatur hubungan sosial, mewujudkan keadilan, menyelesaikan sengketa, mendidik masyarakat.
  4. Bagaimana Soerjono Soekanto mengklasifikasikan hukum berdasarkan sumbernya? UU, kebiasaan, jurisprudensi, traktat.
  5. Apa kelebihan dan kekurangan konsep hukum menurut Soerjono Soekanto? Kelebihan: komprehensif, relevan, mudah dipahami. Kekurangan: terlalu umum, mengabaikan aspek filosofis, kurang memperhatikan penegakan hukum.
  6. Bagaimana konsep hukum menurut Soerjono Soekanto berkembang? Soekanto awalnya berfokus pada aspek sosiologis, tetapi kemudian mengakui pentingnya aspek filosofis dan yuridis.
  7. Apakah konsep hukum menurut Soerjono Soekanto masih relevan dengan perkembangan zaman? Ya, konsep ini masih relevan karena memberikan landasan teoretis yang kuat untuk memahami hakikat hukum dalam masyarakat.
  8. Bagaimana konsep hukum menurut Soerjono Soekanto dapat diterapkan dalam praktik hukum? Konsep ini memberikan panduan bagi penegak hukum, hakim, dan praktisi hukum dalam memahami dan menerapkan hukum secara efektif.
  9. Apakah ada kritik terhadap konsep hukum menurut Soerjono Soekanto? Ya, beberapa kritikus berpendapat bahwa konsep Soekanto terlalu umum dan kurang memperhatikan aspek
Baca Juga :  Mimpi Dikejar Anjing Tapi Selamat: Tafsir Menurut Islam

Baca Juga